Begini Cara Pendirian PMA di Surabaya


Apabila Anda berencana untuk mendirikan PT PMA di Surabaya maka setidaknya harus mengetahui tata cara pendirian PMA di Surabaya. Jika merasa kesulitan maka bisa menggunakan jasa pendirian PT PMA agar bisa mendapat penjelasan lebih detail.

Adapun PT PMA merupakan kepanjangan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan di Indonesia, di mana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh investor asing.

Apabila Anda saat ini sedang bekerja sama dengan investor asing namun berbisnis di Indonesia maka apabila mendirikan perusahaan akan masuk kategori PT PMA.

Sebagai informasi bahwa mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia melibatkan sejumlah persyaratan yang detail, terutama terkait modal, kepemilikan, dan juga perizinan. 

Oleh karena itu Anda harus berhati-hati dan tahu persis dokumen apa yang harus dilengkapi ketika akan mendirikan perusahaan PMA. 

Pendirian PT PMA diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pada kesempatan kali ini saya akan membagi apa saja syarat-syarat pendirian PT PMA yang wajib Anda penuhi.

1. Persyaratan Modal dan Investasi 

Peraturan perundang-undangan saat ini menetapkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) hanya dapat dilakukan pada usaha berskala besar. 

Adapun nilai total investasi perusahaan harus lebih besar dari Rp10 miliar (Sepuluh Miliar Rupiah) dan juga nilai ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Modal Dasar adalah modal yang tercantum dalam akta dan harus mencerminkan komitmen investasi yang besar. Di dalam akta, modal ditempatkan dan modal disetor minimum adalah Rp10 miliar (Sepuluh Miliar Rupiah).

2. Persyaratan Legalitas Badan Usaha

Tentu saja ketika mendirikan sebuah perusahaan wajib pula melengkapi dengan legalitas badan usaha. Apalagi jika usaha Anda berbentuk penanaman modal asing dimana ada keterlibatan investor dari luar negeri.

PT PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk kotanya tentu saja tergantung dimana usaha tersebut akan beroperasi.

Selain itu juga pendiri PT PMA minimal terdiri dari dua orang pemegang saham yang bisa berupa individu atau badan hukum. Di dalam perusahaan tentunya ada struktu pengurus dimana minimal terdiri dari satu orang Direktur dan satu orang Komisaris.

Karena PT PMA yang mungkin Anda dirikan di Surabaya atau di kota lain masih beradai di negara Indonesia, tentu saja akta pendirian yang dibuat di hadapan Notaris yang berwenang di Indonesia. 

Akta harus memuat Anggaran Dasar perusahaan, Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

3. Persyaratan Administratif dan Perizinan

Layaknya izin usaha lainnya, maka PT PMA juga wajib melengkapi dengan persyaratan administratif yang 
berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendiri dan kewajiban perizinan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yaitu OSS Berbasis Risiko.

Seluruh proses perizinan berusaha nantinya harus dilakukan melalui sistem OSS oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebuah badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana berfungsi sebagai identitas dari pelaku usaha tersebut. NIB nantinya bisa Anda urus melalui pendaftaran di sistem OSS yang ada di website OSS.

Sebuah usaha pastinya akan memiliki lokasi usaha dimana badan usaha yang legal tentu akan memiliki lokasi usaha yang jelas dan sah yang ditunjukkan dengan kontrak sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

4. Persyaratan Bidang Usaha dan Daftar Prioritas

PT PMA yang Anda dirikan nantinya harus memperhatikan jenis bidang usaha yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.

Anda juga harus memperhatikan sektor-sektor tertentu yang secara tegas dilarang untuk PMA misalnya, produksi senjata, peledak, atau bidang usaha tertentu yang telah diamanatkan dalam undang-undang.

Ketika mendirikan badan usaha juga penting untuk memastikan KBLI yang dipilih tidak termasuk dalam daftar tertutup atau memiliki batasan kepemilikan asing, karena hal ini menentukan legalitas struktur modal PT PMA. Untuk lebih jelasnya Anda bisa bertanya kepada jasa pendirian PT PMA yang akan membantu Anda nantinya.

Setelah badan usaha PT PMA berdiri, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi setelah beroperasi, antara lain:
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Setiap PT PMA yang sudah beroperasi, wajib memberikan laporan secara berkala yaitu setiap tiga bulan sekali kepada BKPM atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di provinsi/kabupaten/kota melalui sistem OSS.

Laporan kegiatan ini memuat realisasi investasi serta permasalahan yang mungkin dihadapi.
  • Laporan Ketenagakerjaan
Perusahaan PMA tentu memiliki kewajiban yang sama dengan perusahaan modal dalam negeri yaitu wajib mendaftarkan karyawan pada program jaminan sosial, dimana meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Jika mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perusahaan tersebut harus mengurus RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) dan memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang sesuai.
  • Kepatuhan Pajak
Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang taat pajak sehingga mempunyai kewajiban perpajakan, termasuk PPh Badan, PPN, dan kewajiban pajak lainnya secara rutin.

PT PMA yang memenuhi semua persyaratan ini tentu akan dinyatakan beroperasi secara legal, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, dan meminimalkan risiko masalah hukum di masa depan.

Ada banyak keuntungan ketika PT PMA didirikan di Indonesia, antara lain:

1. Peningkatan Modal dan Investasi

Pendirian PT PMA di Indonesia membawa masuk modal dari luar negeri yang sangat penting untuk mendanai berbagai sektor usaha.

Selain itu juga aliran investasi asing ini menjadi perantara bagi percepatan industrialisasi dan secara keseluruhan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Penciptaan Lapangan Kerja

Tidak dipungkiri bahwa mencari kerja saat ini cukup sulit, sehingga dengan berdirinya perusahaan baru tentu membutuhkan tenaga kerja, sehingga PT PMA secara langsung menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

3. Transfer Teknologi dan Pengetahuan

PT PMA sering membawa teknologi modern, mesin, dan peralatan yang lebih canggih dari negara asal, yang kemudian dapat ditransfer dan diterapkan dalam industri di Indonesia.

4. Akses ke Pasar Global dan Kompetisi

Kehadiran PT PMA mempermudah produk atau jasa Indonesia untuk terhubung dan bersaing di pasar global melalui jaringan bisnis investor asing.

Selain itu juga dengan hadirnya PT PMA akan memacu produsen dalam negeri (PMDN) untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas produk mereka agar tetap kompetitif.

5. Peningkatan Pendapatan Negara

PT PMA merupakan subjek pajak tetap yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, hingga Bea Masuk.

Apabila sebulah perusahaan PMA berorientasi ekspor, maka hal ini akan meningkatkan penerimaan devisa negara.

Semoga bermanfaat.
Maria Tanjung
Maria Tanjung Jika ingin bekerja sama di blog ini, Anda dapat menghubungi saya di titikterang751@gmail.com Terima kasih

Posting Komentar untuk "Begini Cara Pendirian PMA di Surabaya"